Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil – Pada setiap bisnis yang dijalankan beberapa orang, tentunya diperlukan pembagian hasil yang jelas dan rinci.
Tujuannya supaya tidak timbul perselisihan suatu saat ketika bisnis berjalan. Itulah sebabnya, pembaca dapat mempelajari contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil agar lebih mudah membuatnya.
Sebagian orang mungkin menganggap lembar perjanjian merupakan sesuatu yang tidak terlalu penting atau sekedar formalitas.
Padahal dokumen ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan ketika terjadi permasalahan. Berikut informasi lebih rinci terkait contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil supaya dijadikan referensi:
Definisi Perjanjian Kerjasama Untuk Pembagian Hasil
Sebelum menginjak materi tentang contoh surat perjanjian bagi hasil, akan lebih mudah dipahami apabila pembaca mengetahui definisinya.
Dokumen ini adalah bukti tertulis yang merujuk pada keinginan dua pihak atau lebih untuk melakukan kolaborasi dan pembagian keuntungan dari suatu bisnis yang dikerjakan.
Perjanjian kerjasama bagi hasil perlu dirancang untuk kepentingan perorangan maupun perusahaan. Dokumen yang dimaksud berisi pernyataan yang menerangkan kewajiban serta hak-hak dari pihak terkait.
Dengan kata lain, dokumen ini dapat menjadi bukti apabila pembaca memerlukan proses hukum kelak.
Fungsi Perjanjian Bagi Hasil
Sebagian orang mungkin kurang memahami betapa pentingnya sebuah kontrak kerja yang tertulis. Padahal ada banyak fungsi dari dokumen ini yang bermanfaat untuk kedua pihak di masa mendatang. Berikut fungsi dari dokumen perjanjian pembagian hasil yang patut dipahami:
1. Meminimalisir Resiko Kerugian
Tidak selamanya bisnis yang dioperasikan akan mendapatkan untung, sebab selalu ada potensi kerugian yang terjadi.
Dengan adanya surat perjanjian bagi hasil, maka seluruh pihak telah menyadari hal tersebut. Resiko kerugian dari usaha nantinya akan menjadi tanggung jawab bersama.
2. Menjadi Pedoman Kedua Pihak
Saat melaksanakan kerjasama, ada kemungkinan suatu saat muncul perdebatan kecil maupun besar. Kehadiran kontrak perjanjian bagi hasil berperan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah. Sebab, masing-masing pihak sebelumnya telah sepakat dengan kontrak tersebut.
3. Memperoleh Keamanan
Sebagaimana peran dari kontrak kerjasama yang bersifat mengikat, maka hal ini memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.
Sebab, di dalam kontrak kerjasama tersebut sudah tertera ketentuan dengan detail. Masing-masing pihak hanya perlu melaksanakannya sesuai aturan tersebut.
4. Menetapkan Hak dan Kewajiban
Kerjasama yang dilakukan beberapa orang tidak menjamin kinerja dari para pelakunya tanpa adanya perjanjian yang mengikat.
Di sinilah surat perjanjian bagi hasil tersebut mampu menetapkan hak dan kewajiban setiap pihak. Batasan tersebut akan menjamin seluruh pihak berperan sesuai porsinya masing-masing.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Rancangan dari kontrak atau perjanjian kerjasama bagi hasil harus memaparkan identitas para pelaku terkait.
Di samping itu, pembaca juga perlu menyebutkan nama objek yang berperan dalam pembagian hasil. Untuk lebih jelasnya, inilah contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil untuk disimak:
1. Pembagian Hasil Usaha Konveksi
Ada banyak peralatan mahal yang diperlukan agar usaha konveksi dapat beroperasi, sehingga membutuhkan modal besar.
Untuk mengatasinya, maka dapat dilakukan kerjasama dan pembagian hasil yang jelas. Dokumen berupa contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil untuk usaha konveksi tertera berikut ini:
KONTRAK PEMBAGIAN HASIL KONVEKSI
Tepatnya pada hari Kamis, 15 September 2022 pukul 10.30 WIB berlokasi di Bandung. Saya menyepakati di bawah ini:
Nama : Sabdo Ferdio
Usia : 27 tahun
No. KTP : 7462947254164967
Alamat : Jl. Kelampok Manis No.17, Bandung
Pada kerjasama bagi hasil ini bertindak sebagai Pihak Pertama.
Nama : Nisni Namini
Usia : 29 tahun
No. KTP : 7462548562547254
Alamat : Jl. Benusa No. 31, Bandung
Pada kerjasama bagi hasil ini bertindak sebagai Pihak Kedua.
Menindaklanjuti keputusan bersama yang sudah dilaksanakan, maka kedua pihak menetapkan perjanjian berikut:
PASAL 1
Akan didirikan usaha konveksi bernama ‘Tailor Andalan’ dimana Pihak Pertama memberikan modal untuk Pihak Kedua sebanyak Rp23.000.000 agar dapat digunakan untuk pengembangan usaha tersebut.
PASAL 2
Menyepakati Pihak Kedua kelak akan memberikan keuntungan usaha konveksi sejumlah 10% dari hasil penjualan untuk Pihak Pertama. Adapun modal akan dikembalikan pada Pihak Pertama paling lambat 3 tahun sesudah disepakatinya perjanjian ini.
PASAL 3
Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk melakukan promosi usaha konveksi.
PASAL 4
Terjadinya kerugian yang mungkin terjadi di masa mendatang akan dibebankan bersama seluruh pihak dalam kontrak ini.
PASAL 5
Kemungkinan adanya perselisihan di masa mendatang akan diputuskan dengan jalan musyawarah. Namun, apabila belum menemukan hasil yang tepat maka dapat dibawa ke jalur hukum.
Adapun perjanjian pembagian hasil ini disusun dengan sebenarnya dan dicetak rangkap dua sebagai salinan untuk masing-masing pihak.
Bandung, 15 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Sabdo Ferdio Nisni Namini
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sekolah
2. Perjanjian Kerjasama Usaha Restoran
Saat ini memulai usaha restoran bisa dilangsungkan dengan cara berkolaborasi dengan orang lain. Dengan demikian, pembaca dapat menggunakan merek dagang melalui kontrak pembagian hasil yang jelas. Seperti contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil pada perintisan restoran berikut:
KONTRAK PERJANJIAN BAGI HASIL
RESTORAN “LEZATKU”
No. 38/MKU/III/2022
Pada hari Jumat, 16 September 2022 waktu 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Kaliwangi, Lumajang. Yang menyetujui perjanjian kerjasama ini:
- Tuan Gardian Kalaya, WNI, pemegang KTP dengan nomor induk 8465548572746384 yang berdomisili di Jl. Pakuan Blok G, Lumajang bertindak atas nama pribadi, kemudian dikategorikan sebagai Pihak Pertama.
- Tuan Sambiloto, WNI, pemegang KTP dengan nomor induk 4756354859373504 selaku pemilik hak merek restoran “LEZATKU” yang berdomisili di Jl. Tunggang Raya Blok M, Lumajang bertindak atas nama pribadi, kemudian dikategorikan sebagai Pihak Kedua.
Dalam perjanjian ini, keduanya mencapai sepakat untuk memulai kerjasama pembagian hasil dengan beberapa aturan diantaranya:
- Untuk mengembangkan usaha restoran, Pihak Kedua akan menitipkan produk makanan beku supaya diterima Pihak Pertama.
- Pihak Pertama dapat mulai menjual produk dengan merek dagang “LEZATKU”, sebagai imbalannya maka Pihak Pertama akan memperoleh omset total 20% dari keuntungan bersih produk makanan beku titipan Pihak Kedua.
- Menegaskan bahwa Pihak Pertama harus merancang laporan penjualan setiap akhir bulan kepada Pihak Kedua dan memberikan omzet sebanyak 80% dari laba bersih produk.
- Kewajiban masing-masing pihak adalah mempromosikan produk “LEZATKU”.
- Apabila kelak terjadi permasalahan terkait usaha ini, maka akan dilaksanakan musyawarah. Tetapi, bila masalah tersebut tidak mampu dituntaskan secara kekeluargaan, maka bisa dialihkan secara hukum.
Sekian perjanjian bagi hasil yang disusun dengan sebenarnya tanpa pengaruh siapapun.
Lumajang, 16 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Gadian Kalaya Sambiloto
3. Perjanjian Bagi Hasil Pembangunan Toko
Usaha berupa pendirian toko membutuhkan dana yang tidak sedikit, apalagi diperlukan pasokan produk yang beragam supaya toko semakin lengkap.
Bisnis ini dapat dijalankan dua orang dengan pembagian modal serta hasil yang jelas, seperti contoh surat perjanjian bagi hasil berikut:
KONTRAK KERJASAMA TOKO ‘LARIS MANIS’
Pada hari Sabtu, 17 September 2022 telah ditetapkan kerjasama sebagai berikut:
Nama : Alyati Muniroh
Usia : 26 Tahun
Alamat : Jl. Rumput No.3 Blog K, Malang
No. KTP : 9484627848261518
Kemudian disebut Pihak Pertama.
Nama : Shatia Mirza
Usia : 25 Tahun
Alamat : Jl. Khasan No.5 Blok L, Malang
No. KTP : 9746153826482630
Kemudian disebut Pihak Kedua.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pada kontrak kerjasama toko ‘Laris Manis’ sebagai berikut:
Pasal 1
Sudah disepakati bersama bila Pihak Pertama dan Kedua akan melaksanakan kolaborasi berupa pembangunan toko bernama ‘Laris Manis’ dengan modal Rp75.000.0000.
Pasal 2
Besarnya modal sebagaimana dalam Pasal 1 menjadi tanggungan kedua pihak sama rata, yaitu Rp37.500.000.
Pasal 3
Menetapkan Pihak Pertama dan Kedua memperoleh bagi hasil masing-masing 50% dari laba yang akan dihitung setelah toko beroperasi selama 5 bulan. Kemudian akan direkap data setiap akhir bulan.
Pasal 4
Jika pada masa mendatang omzet toko sudah melebihi modal awal, maka Pihak Pertama dan Kedua dapat menarik modal masing-masing tanpa pemotongan pembagian laba.
Pasal 5
Seluruh hak dianggap tidak sah ketika salah satu pihak tidak sanggup menjalankan kewajiban atau mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.
Demikian kontrak kerja sama pembangunan toko ‘Laris Manis’ ini, apabila ada permasalahan mendatang maka dapat diadakan musyawarah.
Malang, 17 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Alyati Muniroh Shatia Mirza
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Damai
4. Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
Tidak hanya usaha di bidang perdagangan, namun kerjasama juga dapat diterapkan pada usaha pertanian. Pembagian keuntungan dapat dihitung setelah melakukan panen.
sehingga dibutuhkan kontrak kerjasama. Adapun contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil bidang usaha pertanian tertulis sebagai berikut:
KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang menyetujui perjanjian ini:
Nama : Ratni Supinah
Alamat : Jl. Bangsal No.31 Blok U, Lumajang
Usia : 37 Tahun
No. KTP : 2746583648264739
Selanjutnya akan bertindak sebagai Pihak Pertama.
Nama : Zakky Agus
Alamat : Jl. Pelangisari No.21 Blok G, Lumajang
Usia : 28 Tahun
No. KTP : 3847274040163513
Selanjutnya akan berperan sebagai Pihak Kedua.
Sudah ditarik persetujuan antara Pihak Pertama dan Kedua berikut ini:
Pasal 1
Menjelaskan bila Pihak Pertama menitipkan modal untuk usaha pertanian milik Pihak Kedua sebesar Rp17.000.000.
Pasal 2
Pihak Kedua selaku pemilik lahan pertanian akan memberikan laba sebanyak 5% dari penjualan hasil panen kepada Pihak Pertama. Adapun modal harus dikembalikan dalam tempo paling lambat 2 tahun setelah kontrak kerjasama ini disahkan.
Pasal 3
Potensi adanya kerugian akan menjadi tanggungan kedua pihak bersangkutan
Pasal 4
Informasi penting yang tidak tertulis dalam perjanjian pembagian hasil ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, bila tidak menemukan mufakat maka dapat dibawa ke ranah hukum.
Lumajang, 16 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua Ratni Supinah Zakky Agus
5. Perjanjian Bagi Hasil Usaha Catering
Saat ini usaha catering banyak dilirik publik, apalagi ketika sedang ada acara besar dan membutuhkan banyak paket makanan.
Bisnis di bidang penyediaan makanan tersebut memungkinkan untuk dibangun oleh dua orang. Berikut ini tertulis contoh surat kerjasama bagi hasil untuk memulai catering:
KERJASAMA DAN PEMBAGIAN HASIL
USAHA CATERING “MAKANAN SEHAT”
Pada hari Sabtu, 17 September 2022 sudah ditetapkan perjanjian usaha catering dengan nama “Makanan Sehat” sebagai berikut:
Nama : Indriati Septiningsih
Usia : 19 Tahun
Alamat : Jl. Kencono Murni No.22, Jember
No. KTP : 1937472649264527
Yang bertindak selaku Pihak Pertama
Menetapkan kerjasama dengan:
Nama : Lupita Sanan
Usia : 20 Tahun
Alamat : Jl. Ta’it Abadi No.14, Jember
No. KTP : 2736193726937154
Selanjutnya bertindak selaku Pihak Kedua
Isi Kontrak Kerjasama:
Pasal 1
PERMODALAN
Dalam upaya membangun usaha paket catering bernama “Makanan Sehat” maka kedua pihak setuju untuk mengalokasikan dana sejumlah Rp10.000.000.
Pasal 2.
PENETAPAN ANGGARAN MODAL
Sebagaimana penjelasan yang tertera pada Pasal 1, pembagian anggarannya berupa 60% dari Pihak Pertama yaitu Rp6.000.000 dan 40% dari Pihak Kedua yaitu Rp4.000.000.
Pasal 3
KEUNTUNGAN
Pembagian laba adalah sebesar 60% untuk Pihak Pertama, sedangkan Pihak Kedua menerima 40% sisanya. Laba akan diberikan setelah usaha catering berjalan selama 4 bulan, selebihnya akan diberikan per bulan.
Sekian keputusan kontrak kerjasama catering ‘MAKANAN SEHAT’ agar digunakan sesuai kebutuhan.
Jember, 17 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Indriati Septiningsih Lupita Sanan
Itulah pembahasan tentang contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang perlu dipahami sebelum membangun sebuah bisnis bersama pihak lain. Pembaca dapat membuat pasal atau poin-poin yang lebih rinci sesuai dengan usaha apa yang akan dibangun, sehingga kontrak perjanjian akan lebih rinci.